makalah shalat jama dan qashar

Shalatjama' dan qashar adalah keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah kepada hambanya, yang harus diterima oleh umat muslim sebagai shodaqah dari Allah SWT. Shalat yang dapat di jama' adalah semua shalat fardhu kecuali sholat subuh. Dan shalat yang dapat di qashar adalah semua shalat fardhu yang empat rakaat yaitu shalat isya', dhuhur dan ashar. Pengertiansalat jamak adalah menghimpun dua waktu salat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Untuk memahami lebih lanjut, berikut tata cara serta syarat diperbolehkannya melakukan salat jamak dan qashar, seperti dikutip dari laman Muisumut dan Didalam islam, sholat mempunyai arti penting dan kedudukan yang sangat istimewa, antara lain : 1.Sholat merupakan ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT yang perintahnya langsung di terima oleh Rasulullah SAW pada malam Isra'-Mi'raj (QS.Al-Isra'/17:1). 2. Makalahyang berjudul "SHALAT JAMA' DAN QASHAR" ini disusun untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester mata kuliah "PENDIDIKAN AGAMA" yang dibina oleh Bapak Drs. Hafids di IKIP Budi Utomo Malang. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang KumpulanMakalah Q Selasa, 16 November 2010. SHALAT A. Pengertian, dasar hukum dan hikmahnya. C. Shalat qashar dan jama' serta shalat jum'at # Shalat Qashar Ialah shalat yang diringkaskan rakaatnya, yaitu shalat fardhu yang jumlah rakaatnya empat, diringkas menjadi dua rakaat saja. Mein Mann Flirtet Vor Meinen Augen. Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar Jamak dan qashar sama-sama merupakan bentuk keringanan rukhshah dalam menjalankan ibadah shalat. Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu illat sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar. Namun pertanyaannya, apakah setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung boleh juga untuk diqashar? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, silahkan sahabat sekalian simak pembahasan kita kali ini sampai selesai. Pengertian Shalat Jama dan Qashar Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah berjumlah empat rakaat. Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan memendekkan meringkas shalat atau yang lebih dikenal dengan cara meng-qashar shalat, atau dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Apa Saja Syarat Untuk Qashar Shalat? Berikut ini adalah beberapa syarat untuk dapat melakukan Shalat Qashar Menempuh jarak minimal 80,5 KilometerBepergian untuk tujuan yang bersifat mubahQashar shalat ketika sudah melewati tapal batas kotaTidak boleh bermakmum pada orang yang mukim tidak qashar shalat Apakah Setiap Shalat Jamak Boleh Diqashar? Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. Qashar dapat dilaksanakan hanya pada saat perjalanan. Hal ini berdasarkan firman Allah وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا Artinya “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” Surat An-Nisa’ ayat 101. Diksi “takut diserang orang kafir” dalam ayat di atas bukan suatu syarat dalam bolehnya melaksanakan qashar sehingga melaksanakan qashar tetap boleh meski tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu. Namun perjalanan yang dimaksud dalam ayat di atas hanya terkhusus pada perjalanan jauh saja safar thawil sehingga shalat qashar tidak dapat dilaksanakan dalam perjalanan dalam jarak pendek. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin وأما كون السفر طويلا، فلا بد منه Artinya “Adapun jarak perjalanan yang jauh dalam shalat qashar merupakan suatu keharusan,” Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Dalam membatasi jarak suatu perjalanan disebut sebagai perjalanan yang jauh, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ulama kenamaan asal Syiria misalnya, memberikan batasan suatu perjalanan disebut perjalanan jauh ketika berjarak tempuh 89 Km seperti yang dijelaskan dalam kitab tafsirnya وبينت السنة أن المراد بالسفر الطويل وهو أربعة برد وهي مرحلتان تقدر ب Artinya “Dalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian dalam ayat tersebut adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,” Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, juz V, halaman 235. Perjalanan jauh yang dijelaskan di atas, selain memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat, perjalanan jauh tersebut juga dapat memperbolehkan untuk menjamak shalat sehingga “perjalanan jauh” sama-sama merupakan sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat. Baca Juga Begini Penjelasan Ilmu Fiqih Tentang Haid dan Nifas Namun, apakah sebab diperbolehkannya menjamak shalat apakah hanya “perjalanan jauh”? Menurut sebagian ulama syafi’iyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat safar qashir, pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan. Misalnya yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin فائدة لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي Artinya “Dalam Madzhab Syafi’i ada ulama’ yang membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek, pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Bandaniji,” Lihat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawy, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 160. Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Raudhatut Thalibin وحكي قول شاذ أن القصر يجوز في السفر القصير، بشرط الخوف Artinya “Menurut qaul yang syadz tidak dapat dijadikan pijakan bahwa qashar dapat dilakukan pada perjalanan pendek dengan syarat adanya rasa takut,” Lihat Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Selain dapat dilakukakn ketika perjalanan dekat, menjamak shalat juga dapat dilakukan ketika hujan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ Artinya “Rasulullah SAW melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,” HR Baihaqi. Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan. Namun hal yang perlu diperhatikan terkhusus menjamak shalat ketika perjalanan pendek, hendaknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali memang dalam keadaan mendesak atau merasa kesulitan masyaqqah, agar kita tidak tergolong sebagai orang yang mengambil pendapat ulama yang ringan-ringan dengan motif menggampangkan urusan agama tasahhul fid din. Wallahu a’lam. Baiklah, demikian sharing kita kali ini Terkait Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar, semoga bermanfaat untuk semuanya. Aamiin Ustadz M. Ali Zainal Abdin Sumber Post Views 1,249 - Salat jamak qashar boleh dilaksanakan seorang muslim untuk memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan jauh. Saat seorang muslim berada dalam perjalanan jauh safar, maka dia memperoleh keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala dalam melaksanakan salatnya. Dia tetap harus mendirikan salat wajib, namun di sebagian waktunya boleh dikerjakan dengan jamak, qashar, atau gabungan keduanya. Dengan jamak, dia boleh mengerjakan dua waktu salat dalam satu waktu. Melalui qashar, dia diperkenankan meringkas rakaat salat yang empat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sementara jika memilih jamak qashar, maka dia mengumpulkan dua waktu salat yang dikerjakan dalam satu waktu dan meringkas jumlah rakaatnya untuk salat yang memiliki empat rakaat. Dasar hukum pelaksanaan untuk mengqashar salat ada di dalam Al Quran pada surah An-Nisa ayat 101. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ Wa idzaa darabtum fil ardi falaisa 'alaikum junaahun an taqsuruu minas Salaati in khiftum ai yaftinakumul laziina kafaruuu; innal kaafiriina kaanuu lakum aduwwam mubiinaaArtinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.” Teruntuk qashar, dibolehkan untuk urusan sedang dalam perjalanan. Menurut laman NU, ada ketentuan tentang hukum melakukan qashar berdasarkan jaraknya. 1. Hukumnya boleh. Qashar boleh dilakukan saat melakukan perjalanan darat atau laut, baik memiliki tempat tinggal atau tidak. Seorang muslim yang telah bepergian mencapai 16 farsakh atau 2 marhalah, atau setara 80,6 kilometer dan belum mencapai 3 marhalah atau 120,96 kilometer, boleh melakukan qashar. 2. Hukumnya lebih baik afdhal dilakukan. Apabila seseorang melakukan perjalanan mencapai 3 marhalah atau lebih, maka lebih baik dia melakukan qashar dalam salatnya. 3. Hukumnya wajib. Jika perjalanan itu menjadikan seseorang tidak memiliki cukup waktu untuk mendirikan salat, maka mengqashar salat menjadi wajib baginya. Meski demikian, ada pula pendapat yang menganggap bahwa qashar tidak harus berdasarkan safar dengan jarak tertentu. Dikutip situs Fatwa Tarjih, safar merupakan suatu kondisi yang biasa dianggap seseorang itu sedang melakukan safar. Hal ini sebagai keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala bagi para musafir. Qashar hanya bisa dilakukan pada salat yang memiliki empat rakaat, yaitu salat zuhur, ashar, dan isya'. Dan, qashar tidak boleh dilakukaan pada salat subuh dan maghrib. Shalat Jamak Salat jamak atau mengumpulkan dua waktu salat, diperbolehkan saat seseorang memiliki kesulitan untuk mendirikan salat sesuai waktunya. Tidak harus dalam posisi safar, muslim yang sedang sakit atau memiliki halangan lainnya yang sesuai syar'i diperkenankan untuk menjamak salat. Rasulullah shalaallahu alaihi wassalam pernah melakukan jamak dari keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu. “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab Dia Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” HR. Ahmad Salat jamak dapat dilakukan pada salat zuhur dengan ashar, atau maghrib dengan isya. Pelaksanaannya dapat dikerjakan dengan mengumpulkan salat di awal waktu jamak taqdim atau akhir waktu jamak takhir. Contoh jamak taqdim yaitu mengerjakan salat dhuhur dan ashar sekaligus, yang didirikan pada waktu salat dhuhur. Untuk jamak takhir misalnya, mengerjakan salat zuhur dan ashar yang dilaksanakan pada waktu salat ashar. Ini berlaku juga untuk jamak pada salat maghrib dan isya. Shalat Jamak Qashar Karena qashar berkaitan langsung dengan keringanan saat safar, maka jamak qashar berlaku pada mereka yang sedang melakukan perjalanan saja. Seseorang dapat mengumpulkan dua salat pada satu waktu, sekaligus meringkas pada salat yang memiliki empat rakaat. Jamak qashar tidak harus selalu satu paket untuk dikerjakan sewaktu safar. Orang yang safar boleh melaksanakan jamak saja, qashar saja, atau menggabungkan keduanya. Semua tergantung kondisi yang dialami seseorang dalam juga Keutamaan Shalat Sunah Rawatib Bisa Dibangunkan Rumah di Surga Bacaan Niat & Tata Cara Jamak Sholat Dhuhur-Ashar dan Maghrib-Isya - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Dhita Koesno Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free SHOLAT JAMA’ & QASARRahayu Bulan Suci19422181Untuk memenuhi tugas UTS Tekhnologi Pendidikan yang diampu oleh dosenSiska Sulistyorini, Melaksanakan shalat lima waktu adalah salah satu kewajiban bagi kita sebagai umat muslim yang harus dilaksanakan. Namun, kadangkala ada sesuatu hal yang menyebabkan kita terpaksa untuk tidak melaksanakan shalat wajib tepat pada waktunya, misalnya saat kita sedang dalam perjalanan yang sangat jauh dan tidak memungkinkan melakukan shalat pada waktunya. Jika kita dalam keadaan demikian, kita masih tetap bisa melaksanakan shalat fardlu dengan cara dijama’ dan diqasar. Apakah itu shalat jama’ dan qasar? DEFINISIShalat jama’adalah shalat yang digabungkan,maksudnya menggabungkan dua shalatfardlu yang dilaksanakan pada satuwaktu. Misalnya menggabungkan shalatDzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktuDzuhur atau pada waktu Ashar. Ataumenggabungkan shalat Maghrib danIsya’, dikerjakan pada waktu Maghribatau pada waktu Isya’. Sedangkan shalatShubuh tetap pada waktunya tidak bolehdigabungkan dengan shalat qasar adalah shalat yang dipendekkan diringkas, yaitu melakukan shalat fardlu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat fardlu yang boleh diringkas adalah shalat yang jumlah rakaatnya ada empat yaitu dzuhur, ashar dan isya’. HUKUM HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT JAMA’ & QASAR ADALAH MUBAH JIKA SYARAT TERPENUHI Dalil hokum Qasar Dalil Hukum Jama’ALLAH BERFIRMAN Artinya“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqasar shalatmu, jika kamutakut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,”QS. An- Nisa 4 101.Hadis Rasulullah SawArtinya“Bahwa Rasulullah Saw. apabila beliau bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat dzuhur sampai waktu ashar, kemudian berhenti lalu menjama antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sudah masuk waktu dzuhur sebelum pergi, maka melakukan shalat dzuhur dahulu kemudian beliau naik kendaraan berangkat," HR. Bukhari dan Muslim. •minimal 81 kilometermenurut kesepakatan sebagianbesar imam madzhab danperjalanan tersebut tidakbertujuan untuk maksiat, danharus dilakukan setelahmelewati batas desamisalnya •Perang•Sakit•Hujan lebat•angin topan•bencana alamperjalanan jauh keadaan sangat ketakukan atau khawatir HAL YANG MEMPERBOLEHKAN SESEORANG MELAKUKAN SHOLAT JAMA’ & QASAR SHOLAT JAMA’ DIBAGI 2 •jama’ yang didahulukan, yakni menjama’ dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.•Misalnya menjama’ shalat dzuhur dengan ashar, dikerjakan pada waktu dzuhur 4 rakaat shalat dzuhur dan 4 rakaat shalat ashar, •Dalam melaksanakan salat jama’ taqdim maka harus berniat menjama’ shalat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan shalat pertama dan dilaksanakan bersegera, tidak diselingi perbuatan atau perkataan lain. •Pelaksanaan shalat jama’ takdim, pada shalat yang kedua harus masih berada dalam perjalananJama’ Taqdim •jama’ yang diakhirkan, yakni menjama’ dua shalat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua.•Misalnya menjama’ shalat maghrib dengan isya’ dilaksanakan pada waktu isya’. •Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjama’ di waktu shalat yang pertama. Tidak disyaratkan harus mendahulukan shalat pertama. Boleh mendahulukan shalat pertama baru melakukan shalat kedua atau sebaliknya. •Pelaksanaan shalat jama’ ta’khir, pada shalat yang kedua harus masih berada dalam perjalananJama’ Ta’khir Misalnya shalat dzuhur dengan ashar shalat dzuhur dahulu empat rakaat kemudian shalat ashar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu duhur. Tata caranya sebagai berikut•Berniat shalat dzuhur dengan jama’ taqdim. Bila dilafalkan yaituArtinya” Saya niat shalat dzuhur empat rakaat digabungkan dengan shalat ashar dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’alaa”•Takbiratul ihram•Shalat dzuhur empat rakaat seperti biasa.•Salam•Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua ashar, jika dilafalkan sebagaiberikut;Artinya “ Saya niat shalat ashar empat rakaat digabungkan dengan shalat dzuhur dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’alaa”.•Takbiratul ihram•Shalat ashar empat rakaat seperti biasa.• cara sholat jama’ takdim Misalnya shalat maghrib dengan isya’ boleh shalat magrib dulu tiga rakaat kemudian shalat isya’ empat rakaat, dilaksanakan pada waktu isya’. Tata caranya sebagai berikut•Berniat menjama’ shalat maghrib dengan jama’ ta’khir. Bila dilafalkan yaituArtinya“Saya niat shalat maghrib tiga rakaat digabungkan dengan shalat isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’alaa”•Takbiratul ihram•Shalat maghrib tiga rakaat seperti biasa.•Salam.•Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua isya’, jika dilafalkan sebagai berikut;Artinya“Saya berniat shalat isya’ empat rakaat digabungkan dengan shalat maghrib dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’alaa”.•Takbiratul Ihram•Shalat isya’ empat rakaat seperti biasa.• cara sholat jama’ ta’khir Tata Cara Shalat QasarAmbil contoh shalat qasar dzuhur caranya adalah sebagai berikut•Berniat shalat dengan cara qasar, jika dilafalkan sebagai berikutArtinya“Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat diqasar karena Allah Ta’alaa”•Takbiratul ihram.•Shalat dua rakaat•Salam Cara Menjama’ sekaligus MengqasarMisalnya shalat dzuhur dengan ashar, tata caranya sebagai berikut•Berniat menjama’ qasar shalat dzuhur dengan jama’ taqdim.•Takbiratul ihram.•Shalat duhur dua rakaat diringkas•Salam.•Berdiri dan niat shalat ashar•Takbiratul ihram.•Shalat ashar dua rakaat diringkas.Cara menjama’ sekaligus mengqasar shalat adalah menggabungkan dua shalat fardlu dalam satu waktu sekaligus meringkas qasar. Hukum dan syaratnya sama dengan shalat jama’ dan shalat qasar THANK YOU FOR YOUR ATTENTION! Referensisutrisno. 2020. Fiqih Kels 3 Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta direktor KSKK Madrasah, Direktorat jendral pendidikanagama islam kementrian Agama RI ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. Islam adalah agama yang rahmah, di waktu dan keadaan tertentu Islam memberikan berbagai keringanan rukhsah bagi pemeluknya. Di antaranya, ketika dalam keadaan perjalanan safar, Islam memberikan dua kemurahan demi kemudahan melaksanakan salat baginya, yaitu jamak dan qashar. Jamak yaitu mengumpulkan dua salat fardhu dalam satu waktu salat, sedangkan qashar yaitu meringkas jumlah rakaat salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Selain itu, Islam juga memberikan kemurahan lain yang tidak berkaitan dengan safar perjalanan, seperti jamak karena hujan dan sakit. Jenis-jenis perjalanan safar Perjalanan safar jika dilihat dari aspek hukum terbagi lima, yaitu Wajib seperti menunaikan haji dan umrah fardlu dan membayar hutang Sunnat seperti silaturahim dan menziarahi makam baginda Nabi saw. Mubah seperti perjalanan dagang Makruh seperti perjalan dagang menjual kain kafan karena menjual kain kafan hukumnya makruh Haram seperti perjalanan istri tanpa izin dari suami dan tujuan melakukan maksiat Qashar Shalat Definisi Salat Qashar Qashar adalah memperpendek atau meringkas rakaat salat wajib, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat sebagai keringanan rukhsah bagi musafir. Dalil disyariatkannya ​​​​​​​ Dalil disyariatkannya Qashar adalah firman Allah Ta’ala ﴿ وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ ..... ١٠١ ﴾ النساۤء/4 101 'Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar shalat ...'. An-Nisa'/4101 Syarat diperbolehkannya Qashar Salat Syarat dibolehkannya qashar ada 11, jika tidak memenuhi maka tidak boleh atau tidak sah qasharnya. Salat yang diqashar adalah salat 4 rakaat, seperti dzuhur, asar dan isya`. Tempat tujuannya jelas, sehingga tidak boleh qashar bagi orang yang tak punya tempat tujuan yang jelas. Perjalanannya hukumnya mubah, bukan perjalanan maksiat Perjalanannya karena tujuan yang baik, seperti berdagang, haji dan umrah, silaturahim, dan sebagainya. Perjalanannya mencapai 2 marhalah, yaitu kurang lebih 82 km. Telah melewati batas desa. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar salat, sehingga tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum bolehnya qasar. Masih ada dalam status perjalanan hingga salat selesai. Niat melakukan salat qashar ketika takbiratul ihram. Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qashar saat salat, seperti niat untuk muqim, rag-ragu dalam kebolehan qasr atau niat muqim di tengah-tengah salat. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat 4 rakaat. Niat Qashar Niat berbarengan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا لِلّٰهِ تَعَالٰى Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la. "Aku niat salat dhuhur dua rakaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah,". Jamak Shalat Definisi jamak Shalat jamak adalah mengumpulan dua shalat pada satu waktu, seperti shhalat dzuhur dengan asar dan shalat maghrib dengan isya`. Jamak Taqdim dan Jamak Ta`khir Jika dua shalat dikumpulkan pada waktu salat pertama, maka disebut dengan jamak taqdim dzuhur dengan ashar di waktu dzuhur, magrib dengan isya di waktu magrib. Jika dua shalat dikumpulkan pada waktu salat kedua, maka disebut dengan jamak ta`khir ashar dengan dzuhur di waktu ashar, isya dengan magrib di waktu isya`. Sebab Bolehnya menjamak Shalat Sebab bolehnya jamak shalat ada 3, yaitu Safar perjalanan jamak takdim dan ta`khir Hujan jamak taqdim saja Sakit jamak takdim dan ta`khir Syarat jamak takdim Memulai dengan shalat pertama dzuhur lalu ashar, magrib lalu isya` Niat jamak pada saat shalat pertama, yaitu jarak antara takbiratul ihram dengan salam pertama. Utamanya niat pada takbiratul ihram. Waktu salat yang pertama belum habis Terus menerus antara dua shalat, jangan terpisah dengan waktu yang minimal cukup untuk dua rakaat shalat. Sholat pertama dipastikan sah, meskipun berupa dugaan kuat dhon. Masih dalam udzur safar, hujan, sakit hingga selesai takbiratul ihram shalat yang kedua. Mengetahui kebolehan jamak salat Niat jamak taqdim ​​​​​​​ Niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak taqdim أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Niat shalat Qashar dhuhur dan ashar dengan jamak taqdim أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى Saya niat shalat fardlu Dhuhur dua rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Niat shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلّٰهِ تَعَالَى Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Jamak Ta`khir ​​​​​​​ Syarat jamak takhir ada dua, yaitu Niat melakukan jamak takhir pada waktu salat pertama yang cukup untuk melaksanakan shalat. Masih dalam udzur safar, hujan, sakit hingga selesai shalat yang kedua. No Keterangan Jamak Taqdim Jama Ta'khir 1 Waktu niat Pada saat shalat pertama Antara takbir dan salam pertama Pada Waktu Shalat Pertama hingga tersisa waktu cukup untuk shalat contoh Dzuhur waktunya sampai dan shalat dzuhur lamanya 5 menit, maka ia boleh niat jamak takhir pada jeda waktu 2 Udzur Hingga selesai takbiratul ihram pada shalat kedua Hingga selesai shalat kedua 3 Terus Menerus antara dua Shalat Wajib, sehingga tidak boleh terpisah dengan minimal waktu yang cukup untuk shalat dua rakaat. Tidak wajib 4 Tertib Berurutan Wajib, sehingga harus shalat pertama dulu baru kemudian shalat kedua Tidak wajib, hanya sunnat. KH Abun Bunyamin, Rais Syuriah PWNU Jawa Barat Download Free PDFDownload Free PDFMakalah Shalat Jama Dan QasharMakalah Shalat Jama Dan QasharMakalah Shalat Jama Dan QasharMakalah Shalat Jama Dan Qasharriri khanafi

makalah shalat jama dan qashar